Katekese Singkat:
Sebuah Tinjauan Singkat tentang Iman Katolik dengan ayat-ayat Kitab Suci
oleh: P. Francis J. Peffley
Sakramen adalah tanda kelihatan yang
ditetapkan oleh Kristus untuk memberikan rahmat. Masing-masing sakramen
memiliki ritus perayaan, yaitu perkataan dan perbuatan tertentu
(Katekismus 1234). Perkataan adalah rumusan kata-kata yang digunakan
dalam pemberian sakramen; perbuatan meliputi penuangan air dalam
Sakramen Pembaptisan, pengurapan dengan minyak dalam Sakramen Penguatan
dan Pengurapan Orang Sakit, penumpangan tangan dalam Sakramen
Tahbisan/Imamat, konsekrasi roti dan anggur dalam Sakramen Ekaristi,
pertobatan dalam Sakramen Pengakuan Dosa dan kesepakatan perkawinan
dalam Sakramen Perkawinan bagi pasangan yang memilih untuk menikah.
SAKRAMEN PEMBAPTISAN:
Sakramen Pembaptisan (Mat 28:19, Yoh 3:5) adalah sakramen pertama yang
kita terima. Umat beriman wajib menerima Pembaptisan sebelum menerima
sakramen-sakramen yang lain. Pembaptisan mengampuni dosa asal, semua
dosa pribadi, serta mengalirkan rahmat pengudusan ke dalam jiwa (Yeh
36:25-26, Kis 2:38, 22:16, 1Kor 6:11, Gal 3:26-27). Pembaptisan
menganugerahkan jasa-jasa wafat Kristus di salib ke dalam jiwa kita,
serta membersihkan kita dari dosa. Pembaptisan menjadikan kita anak-anak
Allah, saudara-saudara Kristus, dan kanisah Roh Kudus. Pembaptisan
hanya diterimakan satu kali untuk selamanya namun meninggalkan meterai
rohani yang tidak dapat dihapuskan.
SAKRAMEN PENGUATAN: (Kis
2: 14-18, 9:17-19, 10:45, 19:5-6, Titus 3:4-8) Sakramen Penguatan
menjadikan kita dewasa secara rohani dan menjadikan kita saksi-saksi
Kristus. Penguatan hanya diterimakan satu kali untuk selamanya namun
meninggalkan meterai rohani yang tidak dapat dihapuskan.
SAKRAMEN EKARISTI: (Yoh
6: 25-71, Mat 26:26-28, 1Kor 11:23-26, Luk 24:30-31) Sakramen Ekaristi
disebut juga Sakramen Maha Kudus atau Komuni Kudus. Ekaristi bukanlah
sekedar lambang belaka, tetapi adalah sungguh Tubuh, Darah, Jiwa dan
Keallahan Yesus Kristus. Dalam mukjizat Perayaan Ekaristi, imam
mengkonsekrasikan roti dan anggur menjadi Tubuh dan Darah Kristus dengan
kata-kata penetapan yang diambil dari Kitab Suci: “Inilah tubuh-Ku,
yang diserahkan bagi kamu; perbuatlah ini menjadi peringatan akan Aku!”
Demikian juga Ia mengambil cawan, sesudah makan, lalu berkata: “Cawan
ini adalah perjanjian baru yang dimeteraikan oleh darah-Ku; perbuatlah
ini, setiap kali kamu meminumnya, menjadi peringatan akan Aku!” (1Kor
11:23-25). Misa disebut kurban karena Misa menghadirkan secara tak
berdarah kurban Kristus yang wafat disalib satu kali untuk selamanya.
Kristus mengatakan: “Akulah roti hidup yang telah turun dari sorga.
Jikalau seorang makan dari roti ini, ia akan hidup selama-lamanya, dan
roti yang Kuberikan itu ialah daging-Ku, yang akan Kuberikan untuk hidup
dunia.” (Yoh 6:48-52).
Jika kita melakukan dosa berat, kita
harus mengakukan dosa kita terlebih dahulu sebelum menerima Komuni
Kudus, jika tidak, Komuni Kudus bukannya mendatangkan rahmat bagi jiwa,
malahan akan mengakibatkan dosa sakrilegi (1Kor 11:27-29). Untuk
menerima Komuni, kamu harus bangkit berdiri menuju altar dengan tanganmu
terkatup di dada sambil berdoa. Ketika tiba di hadapan imam, ia akan
mengatakan: “Tubuh Kristus”. Kamu menunjukkan imanmu dengan menjawab,
“Amin”, kemudian kamu mengulurkan tanganmu, telapak tangan kiri di atas
telapak tangan kanan, menerima Hosti di tanganmu dan segera memasukkan
Hosti ke dalam mulutmu (cara umum), atau kamu membuka mulutmu dan
menerima Komuni Kudus dengan lidahmu (alternatif).
SAKRAMEN TOBAT: Sakramen
Tobat disebut juga Pengakuan atau Rekonsiliasi (Yoh 20:21-23, Amsal
28:13). Kristus memberikan kuasa kepada para Rasul untuk mengampuni dosa
atas nama-Nya, dan para Rasul meneruskan kuasa tersebut kepada
penerus-penerus mereka, yaitu para Uskup dan Imam. Sakramen Tobat
mengampuni dosa-dosa yang dilakukan setelah Baptis. Ketika mengaku dosa,
umat beriman harus mengakui semua dosa-dosa berat yang disadarinya,
menurut jenisnya (misalnya perzinahan atau pencurian) serta jumlahnya
(misalnya satu kali, beberapa kali, atau sering kali). Setelah mengakui
segala dosa-dosamu, kamu mendengarkan nasehat-nasehat yang diberikan
imam, mengucapkan doa tobat, menerima absolusi (pengampunan Kristus)
dari imam, meninggalkan kamar pengakuan, serta melakukan penitensimu.
Imam diwajibkan dengan ancaman siksa yang
sangat berat, supaya berdiam diri secara absolut, untuk tidak
mengungkapkan apa pun yang telah ia dengar dalam pengakuan. Rahasia
pengakuan ini dinamakan `meterai sakramental’. Seorang imam lebih suka
dipenjarakan atau bahkan mati daripada mengungkapkan dosa-dosa yang
diakukan umat kepadanya. (Luk 15, Yeh 33).
SAKRAMEN PENGURAPAN ORANG SAKIT:
Bantuan Tuhan melalui kekuatan Roh-Nya hendak membawa orang sakit
menuju kesembuhan jiwa, tetapi juga menuju kesembuhan badan, kalau itu
sesuai dengan kehendak Allah. Dan “jika ia telah berbuat dosa, maka
dosanya itu akan diampuni” (Mrk 6:13, Yak 5:14-15).
SAKRAMEN TAHBISAN: (Kej
14:18, Ibr 5:5-10, Luk 22:19, Kis 6:6, 14: 23). Tahbisan memungkinkan
para Rasul Kristus dan penerus-penerus mereka untuk menerimakan
Sakramen-sakramen. Ada tiga jenjang Sakramen Tahbisan: diakon, imam, dan
uskup. Hanya para imam dan uskup yang boleh menerimakan Sakramen
Pengakuan serta mempersembahkan Kurban Misa.
Mengapa kita memanggil para imam dengan
sebutan Romo (=bapa)? Para imam adalah bapa rohani Gereja. Mereka
mempersembahkan hidup mereka bagi Gereja dengan mewartakan Injil dan
menganugerahkan pengampunan Tuhan melalui sakramen-sakramen (1Kor
4:14-15, 1Tes 2:8-12).
Mengapa para imam hidup selibat? Para
imam hidup seturut teladan dan ajaran Yesus Kristus (imam yang selibat),
untuk mengurbankan kehidupan berkeluarga demi Kerajaan Allah (Mat
19:12, Luk 18:29-30, 1Kor 7).
SAKRAMEN PERKAWINAN:
(Mrk 10:2-12, Ef 5:22-33) Sakramen ini, dengan kuasa Allah, mengikat
seorang pria dan seorang wanita dalam suatu kehidupan bersama dengan
tujuan kesatuan (kasih) dan kesuburan (lahirnya keturunan). Perkawinan
tidak terceraikan, mengikat seumur hidup (1Kor 7:10-11, 39, Mat 19:4-9).
Pembatalan Perkawinan adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh
Gereja yang menyatakan bahwa setelah dilakukan suatu penyelidikan yang
mendalam oleh pengadilan gereja yang berwenang, unsur-unsur yang
diperlukan untuk suatu perkawinan yang sah tidak ada pada saat
perkawinan, dan oleh karena itu suatu perkawinan yang sah tidak pernah
terjadi. Pembatalan perkawinan bukanlah suatu perceraian “Katolik” dan
sama sekali tidak mempengaruhi hak anak-anak dari perkawinan tersebut.
sumber : “MICRO CATECHISM: A Short Review
of the Catholic Faith with Scripture References” by Father Peffley;
Father Peffley’s Web Site; www.transporter.com/fatherpeffley
disesuaikan dengan: Katekismus Gereja Katolik edisi Indonesia, Propinsi Gerejani Ende 1995, Percetakan Arnoldus – Ende
Diperkenankan mengutip / menyebarluaskan artikel di atas dengan mencantumkan: “diterjemahkan oleh YESAYA: www.indocell.net/yesaya atas izin Fr. Francis J. Peffley.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar